Official Website Gowakab-CSIRT
 
LOGO Gowakab-CSIRT
Beranda Profil

Profil

Government – Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Indonesia, disingkat Gov-CSIRT Indonesia merupakan CSIRT sektor Pemerintah Indonesia yang ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dalam Keputusan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 570 Tahun 2018 tanggal 20 Desember 2018.


Bertanggungjawab sebagai ketua Gov-CSIRT Indonesia adalah Direktur Penanggulangan dan Pemulihan Pemerintah pada Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan BSSN.


Anggota Tim dari Gov-CSIRT Indonesia adalah seluruh staf BSSN pada sektor pemerintah.


Dalam pembentukannya, Gov-CSIRT Indonesia mengemban misi:

  • 1 membangun, mengoordinasikan, mengolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada sektor pemerintah.
  • 2 membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber pada sektor pemerintah.
  • 3 mendorong pembentukan CSIRT (Computer Security Incident Response Team) pada sektor pemerintah.


Konstituen dari Gov-CSIRT Indonesia meliputi seluruh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.


Gov-CSIRT Indonesia memberikan layanan yang meliputi respon insiden dalam bentuk: triase insiden; koordinasi insiden; dan resolusi insiden. Disertai dengan aktivitas proaktif dalam bentuk: cyber security drill test; workshop atau bimbingan teknis; dan asistensi pembentukan CSIRT sektor pemerintah.